Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ketentuan Umum dan Kisi-Kisi Resmi PPPK 2021 Oleh KEMENPAN RB

Kisi-Kisi Resmi PPPK 2021 Oleh KEMENPAN RB – Maraknya informasi tentang pelaksanaan dan materi soal PPPK akhirnya terjawab dengan rilis resmi dari KEMENPAN-RB dalam Rapat virtual Persiapan Pengadaan CASN tahun 2021 di lingkup Pemerintah daerah.

Kisi-Kisi Resmi PPPK 2021 Oleh KEMENPAN RB
Kisi-Kisi Resmi PPPK 2021 Oleh KEMENPAN RB

Apa saja yang menjadi pembahasan dalam rapat virtual tersebut? Berikut telah kami rangkum beberapa poin penting terkait dengan penerimaan PPPK.

KETENTUAN UMUM PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.  Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3.  Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4.  Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5.  Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6.  Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7.  Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8.  Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9.  Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan

Fungsional yang dilamar.

  • Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
  • Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan
  • Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit 

MATERI TES PPPK TAHUN 2021

KOMPETENSI TEKNIS

  1. Jumlah Soal: 70 - 100 soal
  2. Tipe Soal: Pilihan ganda berjumlah 5 (Benar, Salah)
  3. MATERI : Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan

KOMPETENSI MANAJERIAL

  1. Jumlah Soal: 20 - 30 soal
  2. Tipe Soal: Pilihan ganda berjumlah 4 ( Nilai: 4,3,2,1,0 )
  3. MATERI: Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

  • Integritas
  • Kerjasama
  • Orientasi pada hasil
  • Komunikasi
  • Pelayanan publik
  • Pengembangan diri dan orang lain
  • Pengambilan keputusan
  • Mengelola perubahan

KOMPETENSI SOSIO KULTURAL

  1. Jumlah Soal : 10 - 20 soal
  2. Tipe Soal : Pilihan ganda berjumlah 5 ( Nilai: 5,4,3,2,1,0)
  3. MATERI : Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan:

  • Kepekaan terhadap perbedaaan budaya
  • Kemampuan berhubungan sosial
  • Kepekaan terhadap konflik
  • Pengendalian diri
  • Empati

TES WAWANCARA (BERBASIS KOMPUTER)

  1. Jumlah Soal: 10 soal
  2. Tipe Soal: Pilihan ganda berjumlah 4 ( Nilai: 4,3,2,1,0 )

PASSING GRADE

  1. PG Nilai Kompetensi Teknis, direkomendasikan oleh Instansi Pembina dan ditetapkan PANSELNAS
  2. PG Nilai Penjumlahan Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural, ditentukan PANSELNAS
  3. PG Wawancara tidak ditentukan, hanya untuk menambah nilai akhir dan dapat dipergunakan oleh Instansi Pengguna untuk menggali dan mengkonfirmasikan kembali integritas dan moralitas peserta.

KETENTUAN PPPK GURU
Kisi-Kisi Resmi PPPK 2021 Oleh KEMENPAN RB

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut: 

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Selengkapnya dapat anda lihat melalui slide berikut ini.

Demikian informasi terkait dengan ketentuan, tahapan seleksi dan kisi kisi materi PPPK oleh KEMENPAN-RB. Semoga menjadi penyemangat agar lebih sering latihan mengerjakan soal persiapan tes P3K. 

Administrator
Administrator Media Pendidikan Indonesia | Tempat berbagi media pembelajaran

Posting Komentar untuk "Ketentuan Umum dan Kisi-Kisi Resmi PPPK 2021 Oleh KEMENPAN RB"