Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Permendikbudristek No 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

Permendikbudristek No 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau di keluarkan untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal dan memberikan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.

Permendikbudristek No 41 Tahun 2021
Permendikbudristek No 41 Tahun 2021

Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. 

Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.

Permendikbudristek No 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

Beberapa poin penting dalam Permendikbudristek No 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau yaitu sebagai berikut:

Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau

Ketentuan Umum

(1) Penyelenggaraan RPL meliputi:

a. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan

b. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.

(2) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. melanjutkan pendidikan formal pada SMK; dan

b. melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi

Permendikbudristek No 41 Tahun 2021

Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk Melanjutkan Pendidikan Formal

Melanjutkan Pendidikan Formal pada Sekolah Menengah Kejuruan

(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial. 

(2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:

a. pendidikan formal;

b. sertifikasi kompetensi; dan/atau

c. pengalaman kerja.

(3) Pengakuan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c harus relevan dengan program keahlian pada SMK yang akan ditempuh.

(4) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk penyelesaian:

a. mata pelajaran; dan/atau

b. unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu.

(5) Penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil penilaian sesuai dengan kriteria ketuntasan belajar.

(6) Penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh kepala sekolah

Melanjutkan Pendidikan Formal pada Perguruan Tinggi

(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial. 

(2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:

a. program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya; 

b. pendidikan nonformal atau informal; dan/atau

c. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat. 

(3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk perolehan sks. 

(4) Perolehan sks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

Permendikbudristek No 41 Tahun 2021

Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu

Ketentuan Umum

(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik. 

(2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja.

(3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu. 

(4) Pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk pemenuhan Kualifikasi akademik calon guru dan calon dosen.

Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Guru 

(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 

(1) bagi calon guru diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. calon guru mata pelajaran produktif pada SMK;

b. calon guru pembimbing khusus;

c. calon guru mata pelajaran seni budaya; dan

d. calon guru mata pelajaran muatan lokal.

(3) Calon guru mata pelajaran produktif pada SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan calon guru untuk mata pelajaran sesuai bidang kejuruan pada SMK.

(4) Calon guru pembimbing khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan calon guru yang melakukan pembimbingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas.

(5) Calon guru mata pelajaran seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan calon guru untuk mata pelajaran seni budaya.

(6) Calon guru mata pelajaran muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan calon guru untuk mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Dosen

(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.

(2) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik atau C.

(3) Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik atau C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didampingi oleh Perguruan Tinggi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.

Selengkapnya dapat Anda lihat melalui file PDF Permendikbudristek No 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau berikut ini.

Demikian ringkasan Salinan Permendikbudristek No 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau yang dapat kami sampaikan. 

Administrator
Administrator Media Pendidikan Indonesia | Tempat berbagi media pembelajaran

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau"