PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS
PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 menjadi angin segar bagi para calon pelamar Pegawai Negeri Sipil yang masih kebingungan akan kepastian ada tidaknya pengadaan PNS tahun ini. Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa tes seleksi CASN dan PPPK yang sedianya mulai dibuka akhir mei mengalami penundaan.
Hal ini mungkin membuat semua yang menunggu pendaftaran PNS merasa was-was jangan sampai tahun ini akan ada pembatalan penerimaan PNS. Nah dengan keluarnya PermenpanRB Nomor 27 tahun 2021 ini mungkin menjadi jawaban Anda semua.
PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021
Melalui permenpan nomor 27 tahun 2021 ini telah dijabarkan hal-hal mengenai ketentuan umum dalam pengadaan PNS. Mulai dari pengumumuman formasi, pendaftaran, verifikasi berkas, pelaksanaan tes seleksi, dan pengumuman peserta yang lolos.
Berikut beberapa poin penting yang perlu Anda simak dengan baik.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
- Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan InstansiDaerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pemindahan, dan pemberhentian PNSpengangkatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
- Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan.
- Seleksi Kompetensi Dasar yang selajutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
- Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.
- Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CATadalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
- Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.
- Nilai Ambang Batas adalah Nilai Ambang Batas kelulusan SKD.
- Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
- Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Selengkapnya dapat anda download dan pelajari sendiri mengenai rincian isi dari PermenpanRB Nomor 27 tahun 2021 ini. Silahkan download melalui link berikut.
- Download PermenpanRB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS
- Permenpanrb nomor 28 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk JF guru pada Instansi Daerah.
- Permenpanrb nomor 29 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk JF
Demikian informasi singkat mengenai PermenpanRB Nomor 27 tahun 2021 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Posting Komentar untuk "PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS"