Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah 2021-2022

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah - Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Pada postingan kali ini Media Edukasi akan membagikan informasi kalender pendidikan yang berlaku di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Povinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/1005/DISDIK/IV/2021. Kaldik ini berlaku untuk jalur pendidikan formal setingkat SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun pelajaran 2021-2022.

Adapun poin penting kaldik provinsi kalteng sebagai berikut. 

Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu:

a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;

b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. 

Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan

Penerimaan Peserta Didik Baru dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran 

  1. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai. 
  2. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SDLB/SMPLB/SMALB dilaksanakan bersamaan dengan SMA/SMK; 
  3. Kegiatan penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. 
  4. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mengacu pada ayat (1) dan ayat (2); 
  5. Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan adalah 12 Juli 2021; 
  6. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 10 Juli 2021 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. 

Hari Pertama Tahun Pelajaran Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah

Permulaan Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah tanggal 1 Juli 2021.

Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:

  1. Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
  2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapka pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.
  3. Hari-hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
  4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin, 12 Juli 2021 sampai dengan hari Rabu, 14 Juli 2021. 
  5. MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.

Waktu Kegiatan Pembelajaran

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester.

  1. Kegiatan Pembelajaran Enam Hari Sekolah (EHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 216 (dua ratus enam belas) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  2. Kegiatan pembelajaran Lima Hari Sekolah (LHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 180 (seratus delapan puluh) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 190 (seratus sembilan puluh) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 

Kegiatan Pembelajaran Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah

  1. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulum satuan pendidikan yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Masa Pandemi Khusus Covid- 19, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  2. Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang Implementasi Pendampingan Kurikulum 2013 Madrasah.
  3. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai antara pukul 06.30 WIB – 07.00 WIB (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota).
  4. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran daring/luring dimulai antara pukul 07.00 WIB – 10.30 WIB (mengacu pada Edaran Sekda Nomor 721/Disdik/VII/2020).
  5. Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk pengaturan waktu masuk satuan pendidikan.

Libur Khusus Bulan Ramadhan Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah

Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) agar:

(1) Libur satuan pendidikan selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada Penguatan Pendidikan Karakter berupa peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter. Satuan pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di satuan pendidikan maupun di masyarakat. Contoh kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur satuan pendidikan pada bulan Ramadhan:

a. Peserta didik yang beragama Islam, antara lain sebagai berikut:

1) Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat;

2) Diskusi/debat/mujahadah/musyawarah;

3) Latihan dakwah/ceramah;

4) Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren;

5) Baca tulis dan pendalaman Al-Qur’an;

6) Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitri;

7) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negatif berjudi, pencegahan tawuran antar pelajar dan lain- lain;

8) Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.

b. Peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut:

1) Retreat;

2) Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Kitab Suci;

3) Pendalaman kitab suci;

4) Diskusi kelompok;

5) Berlatih lagu puji-pujian;

6) Pasraman;

7) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negatif berjudi, pencegahan tawuran antar pelajar dan lain- lain;

8) Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup. 

(2) Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala satuan pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Selengkapnya dapat Anda lihat melalui link berikut ini.

Link Download Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah 2021-2022 [DISINI]

Akhir Kata

Demikian informasi terkait dengan Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tahun ajaran 2021-2022 yang dapat kami bagikan. Semoga berguna buat Anda semua terutama buat bapak ibu guru dan satuan pendidikan dalam menyusun program pembelajaran. Baca Juga: Kalender Pendidikan Provinsi Bali 2021.

Administrator
Administrator Media Pendidikan Indonesia | Tempat berbagi media pembelajaran

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah 2021-2022"