Juknis Pengisian Blanko Ijazah SD SMP SMA Persesjen Nomor 23 Tahun 2020
Persesjen Nomor 23 Tahun 2020 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 23 tahun 2020 telah mengeluarkan juknis, bentuk, dan tata cara pengisian blanko ijazah pendidikan dasar dan menengah tahun ajaran 2020-2021.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud:
1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
5. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
9. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar disebut Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
12. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau SILN.
14. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
15. Dinas pendidikan adalah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
16. Atase Pendidikan dan Kebudayaan adalah Pegawai Negeri dari Kementerian yang mengurusi bidang pendidikan dan kebudayaan yang ditempatkan pada perwakilan tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Selengkapnya Juknis Pengisian Blanko Ijazah SD SMP SMA menurut Persesjen nomor 23 tahun 2020 dapat dilihat melalui slide berikut.
Download Juknis Pengisian Blanko ijazah SD SMP SMA DISINI.
Demikian informasi terkait dengan Persesjen nomor 23 tahun 2020 yang membahas tentang juknis, bentuk, dan tata cara pengisian blanko ijazah SD SMP SMA.
Posting Komentar untuk "Juknis Pengisian Blanko Ijazah SD SMP SMA Persesjen Nomor 23 Tahun 2020"