Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

MediaEdukasi.My.ID - Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 – Salah satu wujud nyata kepedulian pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mendukung proses pembelajaran jarak jauh yaitu dengan memberikan bantuan kuota data internet bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021

Hal ini dibuktikan dengan keluarnya PERSESJEN NOMOR 4 TAHUN 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Dengan adanya bantuan tesebut maka salah satu kendala selama PJJ di masa pandemic ini bisa terselesaikan, tinggal bagaimana kita memaksimalkan subsidi kuota data internet tersebut. 

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021

A. Tujuan Bantuan

Bantuan   paket   kuota   data   internet   bertujuan   untuk   menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa  pandemi Corona  Virus  Diseases

2019 (COVID-19).

B. Pemberi Bantuan

Bantuan  diberikan  oleh  Pusat  Data  dan  Teknologi  Informasi  melalui Operator Seluler.

C. Bentuk Bantuan

Bentuk Bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.

D.   Rincian Jumlah Bantuan

Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:

Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021

Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

E.    Persyaratan Penerima Bantuan

1.    Penerima Bantuan

Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:

a. peserta  didik  pada  pendidikan  anak  usia  dini  (PAUD)  dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

b. pendidik   pada   PAUD   dan   jenjang   pendidikan   dasar   dan menengah;

c. mahasiswa; dan 

d.    dosen.

2.    Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima  Bantuan  paket  kuota  data  internet  harus  memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a.    Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

b. Pendidik  pada  PAUD  dan  Jenjang  Pendidikan  Dasar  dan Menengah

1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

2) Memiliki nomor ponsel aktif. 

c.    Mahasiswa

1) Terdaftar   di   aplikasi   PDDikti,   berstatus   aktif   dalam perkuliahan atau sedang double degree;

2)    Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

3)    Memiliki nomor ponsel aktif.

d.    Dosen

1)    Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

2)    Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

3)    Memiliki nomor ponsel aktif.

Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui SALINAN PERSESJEN NOMOR 4 TAHUN 2021 berikut ini:

Demikianlah informasi terkait dengan petunjuk teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Semoga informasi ini bisa membantu kelancaran pengajuan bantuan kuota tersebut.

Administrator
Administrator Media Pendidikan Indonesia | Tempat berbagi media pembelajaran

Posting Komentar untuk "Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan"