Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemberkasan PPG 2021: Persyaratan Administrasi, Pakta integritas, dan Surat Izin Kepala Sekolah !

Pemberkasan PPG 2021: Persyaratan Administrasi, Pakta integritas, dan Surat Izin Kepala Sekolah !

Mediaedukasi.My.ID- Pemberkasan PPG 2021- Dengan dikeluarkannya hasil pengumuman seleksi PPG 2019 maka tahap selanjutnya adalah proses pemberkasan PPG 2021 bagi calon peserta yang telah behasil lulus seleksi akademik.

Pemberkasan PPG 2021
Pemberkasan PPG 2021

Namun masih banyak calon peserta yang belum mengetahui hal-hal yang mesti dipersiapkan dalam pemberkasan PPG 2021. Olehnya itu pada artikel kali ini media edukasi akan membagikan informasi terkait dengan persyaratan administrasi, pakta integritas, dan Contoh surat izin kepala sekolah.

Pemberkasan PPG 2021

Berkas Persyaratan Administrasi

1. Scan Ijazah : sudah jelas ada di SIMPKB kita bisa melihat scan ijazah masing-masing. 
2. Scan SK Pengangkatan Pertama :

  •   GTT : SK awal GTT dari sekolah
  •   GTY : SK awal Yayasan
  •   PNS : SK awal GTT dari sekolah dan SK CPNS

3. Scan SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021) :

  •   GTT : SK Dinas 2019/2020, SK Dinas 2020/2021 (sedang dikebut pembuatannya)
  •   GTY : SK Yayasan 2 Thn terakhir
  •   PNS Umum 2019 : SK CPNS, SK PNS
  •   PNS K2 : SK CPNS, SK PNS, SK kenaikan pangkat terakhir

4. Scan SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021:

  •   Bisa dibuat persemester, bisa pertahun.
  •   Halaman yang di Scan Halaman 1 (ada konsideran) dan Halaman 2 (ada nama2 pembagian tugas mengajar)
  •   Semuanya dijadikan dalam 1 file

5. Scan Surat Izin dari atasan :

  •   Dibuat sesuai KOP yang baru, stempel yang lama tidak apa-apa.
  •   Titi mangsa terserah yang penting diantara tanggal 22 Feb – 7 Maret 2021

6. Scan Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani:

  •   Materai bisa 6.000 +3.000 atau Materai 10.000
  •   Titi mangsa terserah yang penting diantara tanggal 22 Feb – 7 Maret 2021

BERKAS DISCAN DALAM FORMAT PDF MAKSIMAL UKURAN 1,5 MB.

CATATAN PENTING

  1. Semua berkas yang dipindai/scan adalah asli. Kecuali berkas yang asli tidak ada baru. FC legalisir.
  2. Setelah dokumen diunggah secara online di SIMPKB nanti ada pengumpulan berkas secara fisik. Yang dikumpulkan FC legalisir.
  3. Terkait TMT pada SIMPKB bagi PNS ada yang sudah TMT PNS/CPNS itu RAWAN sekali melihat persyaratan harus per Desember 2015, sdkgn CPNS diatas 2015. Oleh karenanya pengumpulan/ penunggahan berkas SK Pengangkatan Pertama perlu ditambahkan SK GTT. Tapi untuk K2 yang SK PNS 214 itu aman.
  4. SK KADIN Khusus Pretest dikebut dalam 1 minggu.
  5. Bagi yang belum pernah ikut pemberkasan sedang dia sudah lulus Pretest 2018, silahkan ikut pemberkasan.
  6. Bagi yang dulu Pretest tahun 2017 dan 2018 sudah pemberkasan juga tetap mengajukan kembali.
  7. Pretest 2019 juga mengajukan pemberkasan ya.
  8. Rekening Bank boleh bebas
  9. Jabatan Fungsional pada biodata diisi GURU KELAS
  10. Jumlah Peserta lulus Pretest Tahun 2017 dan 2018 sejumlah 156 orang. Peserta lulus pretest tahun 2019 sejumlah 161 orang.
  11. Peserta ikut PPG diutamakan dari UMUR, TMT, NILAI

Pakta Integritas dan Surat Izin Kepala Sekolah

Berikut ini kami telah mempersiapkan format Pakta Integritas dan Surat Izin Kepala Sekolah dalam bentuk Microsoft Word. 

Silahkan di unduh melalui tautan berikut.

Download Fomat Pakta Integritas dan Surat Izin Kepala Sekolah

Demikian informasi terkait dengan pemberkasan PPG 2021: Persyaratan administrasi, pakta integritas, dan Surat Izin Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat!

Administrator
Administrator Media Pendidikan Indonesia | Tempat berbagi media pembelajaran

Posting Komentar untuk "Pemberkasan PPG 2021: Persyaratan Administrasi, Pakta integritas, dan Surat Izin Kepala Sekolah !"