SALINAN SKB 4 MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Menjelang pelaksanaan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2021-2022 pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 yang dituangkan dalam SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. SKB Ini memuat nota kesepakatan antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi |
Beberapa poin penting yang perlua diperhatikan oleh setiap pemerintah daerah, satuan pendidikan dan dinas pendidikan provinsi dan kota dalam menyelenggarakan pembelajaran antara lain:
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Pendidikan Anak Usia Dini serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pembelajaran tatap muka terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan terpantau oleh pernerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten / kota sesuai kewenangannya.
1. Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan
a. Pengaturan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1) satuan pendidikan yang berada pada PPKM level l atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
a) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari;
(2) jumlah peserta didik lOOo/o (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) Jam pelajaran per hari.
b) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% (lima puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50°/o (lima puluh persen) dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50°/o (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 (enarn) jam pelajaran per hari.
c) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% (lirna puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% (empat puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
2) satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
a) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% (Iirna puluh persen) dari kapasitas ruang kelas: dan
(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) Jam pelajaran per hari.
b) bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah l. 0% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3) satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pern belajaran jarak jauh;
4) perididik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin COVID-19;
5) pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;
6) pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi:
a) menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;
b) menerapkan jaga jarak antar orang dan/ atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;
c) menghindari kontak fisik;
d) tidak saling meminjam perlengkapan belajar; peralatan atau
e) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan; menerapkan etika batuk dan bersin; dan
g) rutin membersihkan tangan;
b. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan
Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:
1) tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;
2) sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalarn kondisi terkontrol; dan
3) tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
c. Kantin dan Pedagang
Kantin dan pedagang ditentukan sebagai berikut:
1) kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pembelajaran tatap rrru.ka terbatas;
2) pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan.
d. Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga
Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
e. Kegiatan Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan
Kegiatan Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan ses'uai dengan ketentuan pengaturan PPKM.
f. Pengantaran dan Penjemputan
Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang telah ditentukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan
2) jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.
g. Tempat Parkir
Tempat parkir terutarna untuk kendaraan roda 2 (dua) diatur agar memungkinkan penerapan jaga jarak.
2. Tanggung Jawab
a. Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provin si, dan/ atau Kantor Kementerian Agama Kabu paten/ Kota
Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agarna kabupaten/kota ses'uai kewenangannya bertanggung jawab untuk:
1) wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan;
2) wajib memastikan se1uruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran ta.tap muka terbatas;
3) tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa;
4) melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19;
5) wajib memantau dan memastikan penerapan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka terbatas;
6) menugaskan satuan tugas penanganan COVID-19 mulai dari tingkat kelurahan/ desa, kecamatan dan kabupaten/kota dan/atau tim pembina usaha kesehatan sekolah/madrasah (UKS/M) tingkat kabupaten/ ko ta/ provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk mem bina dan memantau pen era.pan protokol kesehatan pada saat penyelenggaraan pembelajaran ta.tap muka terbatas;
7) mengatur pedagang kaki lima di sekitar satuan pendidikan agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan;
8) melakukan pengecekan terhadap semua satuan pendidikan dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung atau tamu, dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar dalam DAPODIK atau EMIS yang hadir maupun yang pulang dari satuan pendidikan;
9) dapat memfasilitasi tes usap (swab) untuk warga satuan pendidikan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka terbatas;
10)menyelenggarakan satuan pendidikan surveilans epidemiologis pada yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas;
11) hasil surveilans epidemiologis sebagaimana dimaksud pada angka 10) digunakan untuk:
a) asesmen ulang kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas;
b) perbaikan penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan;
c) menentukan terjadinya klaster COVID-19 terkait pembelajaran terbatas; dan/ atau penularan tatap muka
d) menentukan kelanjutan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas;
12) menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila:
a) terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan;
b) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) a tau lebih; dan/ atau
c) warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19) pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih;
13) penghentian sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 12) berdasarkan informasi dari:
a) satuan tugas penanganan COVID-19 seternpat;
b) dinas kesehatan; dan/ atau
c) dashboard https: / / sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https:/ /madrasahaman.kemkes.go.id/;
14) menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 5 (lima) hari apabila:
a) terbukti bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; atau
b) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen);
15) membuka kembali pembelajaran tatap muka terbatas yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 12) dan angka 14) dengan memastikan bahwa:
a) penerapan protokol kesehatan dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan; dan
b) warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat COVID- 19 sudah tertangani;
16) melakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
b. Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab untuk:
1) memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka terbatas dengan aman;
2) berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID- 19 dan/ atau dinas kesehatan dan/ atau dinas perhubungan setempat atau pihak lain terkait, dalam hal:
a) kondisi warga satuan pendidikan yang terdampak COVID-19 (kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, atau kontak erat);
b) pembinaan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan yang rnelaksanakan pembelaj aran tatap muka terbatas;
c) tindak lanjut temuan kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19 di satuan pendidikan;
d) memastikan akses transportasi yang am.an dari dan ke satuan pendidikan; dan
e) pengaturan kegiatan di sekitar satuan pendidikan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pedagang kali lima;
3) memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik mengenai penerapan protokol kesehatan, dukungan psikososial, pernanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran, rnekanisme pembelajaran jarak jauh, dan mekanisme pelaporan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;
4) melakukan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan sebelum memulai pembelajaran tatap muka terbatas secara rnenyeluruh untuk melihat kesiapan satuan pendidikan dalam rnelaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas;
5) melakukan pemantauan tingkat kepatuhan satuan pendidikan terhadap prosedur pembelajaran tatap muka terbatas dan protokol kesehatan bersama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat berdasarkan informasi dari:
a) dashboard bersatu lawan covid-19 pada Iaman http:// covid 19 .go.id; dan
b) hasil observasi pemantauan protokol kesehatan secara langsung di satuan pendidikan;
6) melakukan asesmen ulang kesiapan dan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan;
7) memantau dan menindaklanjuti notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19) warga satuan pendidikan berdasarkan informasi dari aplikasi PeduliLindungi baik melalui notifikasi WhatsApp maupun informasi yang disajikan pada laman https: / / sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https: / /madrasahaman.kemkes.go.id/;
8) tindak lanjut notifikasi hitam sebagaimana dimaksud pada angka 7) dilaksanakan dengan:
a) melakukan konfirmasi kepada kepala satuan pendidikan terkait dengan kondisi warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam;
b) memastikan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam sudah mendapatkan penanganan dari satuan tugas penanganan COVID-19 seternpat atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan
c) melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan atau satuan tugas penanganan COVID-19 seternpat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan terkait standar tatalaksana kontak erat dan kasus konfirmasi COVID-19;
9) dapat menugaskan sementara pendidik dari suatu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain yang telah melalui proses skrining sesuai dengan ketentuan penanganan COVID-19 apabila terdapat kekurangan pendidik pada satuan pendidikan sebagai akibat terdampak COVID-19;
10) melaporkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas pada laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/ atau https: / / siapbelajar.kemenag.go.id/;
11) pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 10) terkait dengan:
a) kebijakan pembelajaran yang berlaku di daerahnya sesuai dengan kewenangan;
b) verifikasi kesiapan belajar sesuai dengan daftar periksa;
c) evaluasi dan validasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan input data kesiapan belajar, informasi status vaksinasi, kasus konfirmasi, kontak erat, dan perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
d) satuan penclidikan yang pembelajaran tatap muka terbatasnya dihentikan sementara; dan
e) tata cara validasi pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tercantum pada angka II Lampiran Keputusan Bersama ini;
12) menyiapkan mckanisme pelaporan dan pengaduan untuk masyarakat atas praktik pelanggaran pembelajaran tatap muka terbatas di tingkat daerah;
13) menugaskan 1 (satu) orang yang bertanggungjawab terhadap proses input dan pembaruan data pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masing-masing daerah yang didaftarkan pada laman http:/ /sdm.data.kemdikbud.go.id/ atau https: I/ siapbelajar.kemenag.go.id/.
c. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:
1) berkoordinasi dengan din as pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provmsi, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk:
a) mendapatkan data satuan pendidikan yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas secara berkala;
b) melakukan surveilans epidemiologis pada satuan pendidikan yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas;
c) memberi rekomendasi terkait satuan pendidikan yang harus dilakukan penghentian pembelajaran tatap muka terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis; dan
d) menindaklanjuti penanganan kontak erat dan kasus konfirmasi COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait standar tatalaksana penanganan COVID-19;
2) memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya;
3) memastikan Puskesmas menindaklanjuti laporan hasil pengamatan kasus suspek, kontak erat, dan/ atau kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait standar tatalaksana penanganan COVID-19.
d. Kepala Satuan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:
1) mengisi dan memperbaharui daftar periksa pada laman: https: / / sekolah.data.kemdikbud.go.id/ kesiapan belajar bagi TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM serta laman https: / / siapbelajar.kemenag.go.id/ bagi BA, RA, MI, MTs, dan MA paling lambat pada akhir Desember 2021. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:
a) ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan, paling sedikit memiliki:
(1) masker cadangan paling sedikit 50% (lirna puluh persen) dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang rnemiliki peserta didik disabilitas rungu;
(2) toilet layak yang dibersihkan setiap hari;
(3) sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan ( hand sanitizer);
(4) ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar;
(5) memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner);
(6) disinfektan; dan
(7) memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak;
b) mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;
c) memiliki tim satuan tugas penanganan COVID- 19 tingkat satuan pendidikan;
d) telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https:/ /sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https:/ /madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan;
e) melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) satuan pendidikan. Tata cara aktivasi notifikasi WhatsApp, pembuatan QRCode aplikasi PeduliLindungi, dan pelaporan melalui aplikasi BLC satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d) dan huruf e) tercantum pada angka II Lampiran Keputusan Bersama ini;
2) melakukan skrining bagi pengunjung atau tarnu, dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar pada DAPODIK atau EMIS yang hadir maupun yang pulang dari satuan pendidikan dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi;
3) dalam hal aplikasi PeduliLindungi belum dapat berfungsi, pengunjung atau tamu wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan/ atau hasil tes COVID-19 (antigen) negatif.
4) memantau dan menindaklanjuti temuan kasus konfirmasi dan/ atau kontak erat COVID-19 berdasarkan informasi yang diperoleh dari:
a) hasil dari pemindaian aplikasi PeduliLindungi oleh pengunjung atau tamu, dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar pada DAPODIK atau EMTS;
b) notifikasi melalui WhatsApp dari Kementerian Kesehatan kepada satuan tugas penanganan Covid-19 satuan pendidikan;
c) informasi dari laman https: / / sekolahaman.kemkes.go.id/ https: / / madrasahaman.kemkes.go.id/; dan
d) laporan dari orang tua/wali peserta didik atau yang bersangkutan, pendidik, dan tenaga kependidikan; dan/ atau
e) laporan dari fasilitas layanan kesehatan;
5) membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dengan komposisi sebagai berikut:
a) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; b) tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan c) tim pelatihan dan humas;
6) Satuan tugas penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5) berasal dari unsur:
a) pendidik;
b) tenaga kependidikan;
c) orang tua/wali peserta didik; dan
d) masyarakat sekitar satuan pendidikan;
Satuan tugas penanganan COVID-19 dapat melibatkan unsur dari peserta didik yang aktif dalam organisasi siswa intrasekolah (OSIS) maupun kegiatan ekstrakurikuler;
7) dalam hal satuan pendidikan mempunyru keterbatasan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan maka fungsi satuan tugas penanganan COVID-19 dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan;
8) membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan;
9) membuat surat pernyataan pada awal pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dari pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali peserta didik, yang berisi pernyataan kesediaan untuk dilakukan tes COVID-19, penelusuran kontak erat, dan isolasi bagi yang terkonfirrnasi dan/ atau kontak erat COVID-19;
10) dalam hal terdapat temuan kasus suspek, kontak erat dan konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, rnaka kepala satuan pendidikan rnelakukan hal sebagai berikut:
a) melaporkan kepada Puskesrnas atau satuan tugas penanganan COVID-19 seternpat dan dapat rnenyampaikan inforrnasi kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kernenterian Agama provinsi, atau kantor Kernenterian Agama kabupaten/kota setempat;
b) memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang masuk dalarn kasus suspek, kontak erat, atau terkonfirrnasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan terkait standar penanganan COVID- 19 yang berlaku;
c) mendukung satuan tugas penanganan COVID- 19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat COVID-19 warga satuan pendidikan dan tes COVID-19, dalam bentuk:
(1) membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirrnasi COVID-19;
(2) membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat COVID-19 untuk segera rnelaporkan diri kepada satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas;
d) memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat COVID-19 sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;
e) melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID- 19 dan yang masuk dalam daftar kontak erat COVID-19; dan
f) melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan, peralatan, dan perlengkapan di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.
e. Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang
Dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang bertanggung jawab untuk:
1) melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturanjadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar;
2) melakukan pembagian jam masuk, istirahat, dan keluar satuan pendidikan untuk semua kelompok belajar dari masing-masing rombongan belajar untuk meminimalisasi kerumunan pada waktu yang bersamaan, terutama di lokasi seperti pintu/gerbang satuan pendidikan, kantin, lapangan, dan sebagainya;
3) melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan:
a) jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantri minimal 1 (satu) meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi;
Selengkapnya dapat Anda lihat melalui Salinan SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berikut ini.
Demikian informasi mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dapat kami bagikan.
Posting Komentar untuk "SALINAN SKB 4 MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)"